Kompak Tolak Nikah Beda Agama

Chandra Setiawan dari Matakin mengatakan, kesepakatan itu merupakan hasil pembahasan bersama. Menurut dia, pernikahan itu merupakan proses sakral dan dilakukan dalam upacara keagamaan. "Kedua mempelai diteguhkan. Karena itu harus seagama," ujarnya.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, dalam pasal yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya tidak disebutkan secara tersirat pernikahan beda agama itu dilarang.
Tetapi, pasal itu mengamanatkan pernikahan dijalankan sesuai ketentuan agama. "Jadi prosesi nikah itu dikembalikan lagi ke ajaran agama masing-masing," jelas dia.
Lukman mengatakan sudah berkonsultasi dengan seluruh tokoh agama. Hasilnya enam agama yang dianut masyarakat itu kompak menyebutkan menolak nikah beda agama. "Saya berharap Hakim MK menolak gugatan tentang nikah beda agama."
Aktifis pertemuan Yayasan Anak Bangsa Fahira Idris mengatakan, gugatan nikah beda agama merupakan bagian dari liberalisasi Islam di Indonesia. Dia mengatakan ada upaya untuk membuat pernikahan itu adalah kegiatan pribadi yang dilepaskan dari agama dan negara. "Ini membahayakan," pungkasnya. (wan)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya meredam polemik pernikahan beda agama. MUI kemarin mengumpulkan semua majelis tinggi agama lainnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara