Gandeng PPATK dan KPK, Panwaslu Siap Awasi DPRD

Gandeng PPATK dan KPK, Panwaslu Siap Awasi DPRD
Gandeng PPATK dan KPK, Panwaslu Siap Awasi DPRD

jpnn.com - JAKARTA - Panwaslu Kabupten/Kota tetap akan melaksanakan tugas pengawasan jika UU pilkada nantinya mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.

Pola pengawasan akan diperketat, dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Bawaslu Pusat, Endang Wihdatiningtyas mengatakan, pengawasan dengan melibatkan PPATK dan KPK ini akan ditingkatkan guna mencegah terjadinya praktik politik uang jika pilkada dilakukan oleh DPRD.

"Panwaslu tetap eksis, tidak dihapuskan jika pilkada dilakukan oleh DPRD. Justru nanti peran Panwaslu harus ditingkatkan untuk mengawasi sejak proses pencalonan, misal apa ada aliran dana di sana. Selama ini kita sudah bekerjasama dengan PPATK dan KPK, sudah ada MoU," terang Endang kepada JPNN di Jakarta, kemarin (12/9).

Ditegaskan lagi, peran Panwaslu tetap ada jika pilkada dilakukan oleh DPRD. Mengenai bagaimana pola pengawasannya, nantinya menunggu RUU pilkada disahkan. Karena itu, dia meminta jajaran Bawaslu Provinsi untuk tetap mempersiapkan diri menghadapi pemilukada, entah itu nantinya tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, atau dipilih oleh DPRD.

Bawaslu Pusat, lanjutnya, juga sudah mengintsruksikan jajaran Bawaslu Provinsi untuk terus menjalin koordinasi dengan KPU daerah masing-masing. Jika KPU di daerah sudah memulai tahapan pilkada, maka Bawaslu Provinsi juga harus mempersiapkan diri.

"Termasuk juga kami instruksikan untuk koordinasi dengan pemda agar tidak lupa ada anggaran untuk Bawaslu," terang Endang, sembari tertawa.

Bawaslu, kata Endang, juga sudah menyusun pedoman rekrutmen Panwaslu kabupaten/kota. Dalam beberapa hari mendatang, pedoman teknis itu akan ditetapkan.

JAKARTA - Panwaslu Kabupten/Kota tetap akan melaksanakan tugas pengawasan jika UU pilkada nantinya mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News