Kompetensi Guru Rendah, Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Kompetensi Guru Rendah, Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Guru Upacara. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kompetensi guru di Indonesia masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Saat ini, kompetensi guru di tanah air masih di bawah 50 persen. Pemerintah pun dituntut bertanggung jawab.

"Saya akui, banyak anggota kami kompetensinya rendah. Tapi itu bukan kesalahan mereka sepenuhnya, ini jadi tanggung jawab pemerintah," kata Ketua PB PGRI Sulistyo kepada JPNN, Senin (7/9).

Di dalam UU Guru dan Dosen Pasal 13 ayat 1 disebutkan, pemerintah dan pemda wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru. Faktanya, banyak pemda yang tidak melaksanakan kewajiban mereka dengan menyekolahkan tenaga pendidiknya.

"Pemerintah ini ibarat menepuk air di dulang,terpercik muka sendiri. Menyudutkan kompetensi guru banyak yang rendah, tapi melalaikan kewajibannya," tambah Sulistyo.

"Saya heran pemerintah selalu mencari kambing hitam saja. Kewajiban belum dilaksanakan, malah berani menjustifikasi guru-guru. Sebaiknya pemerintah dan Pemda baca lagi UU Guru dan Dosen, selesai dibaca dipahami dan langsung dilaksanakan,” tegas Sulistyo. (esy/jpnn)

 


JAKARTA – Kompetensi guru di Indonesia masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Saat ini, kompetensi guru di tanah air masih di bawah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News