Kompetensi Guru SPK Harus Sesuai Standar Kurikulum Asing

Kompetensi Guru SPK Harus Sesuai Standar Kurikulum Asing
Ilustrasi guru. Foto; Samarinda Pos/JPNN

Hal sama diungkapkan Aulia Widya Esti dari Surabaya European School. Surabaya European School tadinya international school dan kemudian beralih status jadi SPK.

Menurut Aulia, guru-guru SPK baik WNI maupun WNA kompetensinya setara. Sebab, untuk menjadi guru SPK harus lulus standar yang ditetapkan LPA sebagai mitra.

"Sekolah-sekolah SPK terutama yang terakreditasi A, sangat memerhatikan ini. SPK juga berkontribusi kepada negara dengan tetap memasukkan kurikulum nasional terutama untuk tiga mata pelajaran (Pendidkan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, dan PPKn)," tuturnya.

Terkait kesejahteraan, lanjut Aulia, yayasan sudah mengetahui aturan dari Kemendikbud soal SPK.

Bahwa yayasan juga yang mengatur standar kesejahteraan guru-guru SPK.

Dia mengungkapkan untuk standar gaji antara guru WNA dan WNI sama. Yang membedakan hanya tunjangannya.

Guru WNA tunjangannya lebih besar karena pertimbangannya mereka harus pindah ke Indonesia sehingga ada tambahan biaya.

 "Kenapa SPK jadi mahal karena kami harus mendatangkan guru-guru WNA juga. Selain itu setiap kali ujian, yayasan harus mendatangkan para penguji dari dari luar negeri. Jadi bukan sekolah yang menguji tetapi dari negara yang kami ajak kerja sama," jelasnya.

Kemampuan guru-guru SPK harus sesuai dengan standar kurikulum asing dan selalu upgrade.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News