Komplotan Begal di Palembang Diringkus Polisi, Sudah 10 Kali Beraksi

Komplotan Begal di Palembang Diringkus Polisi, Sudah 10 Kali Beraksi
Tersangka Adam saat diamankan di Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.

Sementara itu, tersangka Adam mengaku telah ikut aksi pembegalan di 10 TKP, di antaranya di wilayah IT I, IT II, Kemuning, Sukarami.

"Terakhir kami begal dapat motor merek Yamaha Scoopy dan handphone Redmi," kata Adam.

Dalam beraksi, kata Adam, mereka tidak memilih apakah korban itu laki-laki atau perempuan. 

"Sasaran korban yang sendirian saat melintas di tempat sepi," kata Adam singkat. 

Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Komplotan begal di Palembang diringkus polisi. Komplotan ini sudah 10 kali beraksi. Masih ada pelaku yang buron.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News