Komplotan Begal Pura-pura Tersinggung, Rampas Motor Lalu Kabur
Rabu, 27 Juli 2022 – 22:10 WIB
Kini, Aris dan Diki dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya alah penjara paling lama 7 tahun.
Kompol Roy mengatakan polisi mengamankan sepeda motor korban yang kini menjadi barang bukti.
“Sepeda motor pelaku masih dalam pencarian," katanya. (mcr35/jpnn)
Polisi di Palembang menggulung komplotan begal bermodus pura-pura tersinggung. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan