Komplotan Begal Pura-pura Tersinggung, Rampas Motor Lalu Kabur
Rabu, 27 Juli 2022 – 22:10 WIB

Kedua tersangka begal saat diamankan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang. Foto : Cuci/jpnn
Kini, Aris dan Diki dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya alah penjara paling lama 7 tahun.
Kompol Roy mengatakan polisi mengamankan sepeda motor korban yang kini menjadi barang bukti.
“Sepeda motor pelaku masih dalam pencarian," katanya. (mcr35/jpnn)
Polisi di Palembang menggulung komplotan begal bermodus pura-pura tersinggung. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu