Komplotan Begal Pura-pura Tersinggung, Rampas Motor Lalu Kabur

Komplotan Begal Pura-pura Tersinggung, Rampas Motor Lalu Kabur
Kedua tersangka begal saat diamankan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang. Foto : Cuci/jpnn

Kini, Aris dan Diki dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Ancaman hukumannya alah penjara paling lama 7 tahun. 

Kompol Roy mengatakan polisi mengamankan sepeda motor korban yang kini menjadi barang bukti. 

“Sepeda motor pelaku masih dalam pencarian," katanya. (mcr35/jpnn)

Polisi di Palembang menggulung komplotan begal bermodus pura-pura tersinggung. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News