Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Selasa, 06 Juli 2010 – 08:50 WIB

Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
KUDUS - Empat anggota sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil dibekuk Satreskrim Polres Klaten. Dalam menjalankan aksinya, mereka memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan di Masjid.Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah Wahyu Pratomo, 26, warga Dusun Karangturi, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Klaten; Waryono alias Gemblak, 31, warga Dusun Karangasem, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Boyolali; Rasmono, 26, warga Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, dan Eko Siswoyo, 26, warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Pati.
Informasi yang berhasil dihimpun Radar Solo, terungkapnya sindikat jaringan curanmor lintas daerah ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Maryono, 34, warga Dusun Soyudan, Desa Tambakboyo, Kecamatan Pedan. Motor Zhongyu dengan nomor polisi AD 2052 YC miliknya hilang saat ditinggal salat Jumat. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki kasus itu. Satu nama pelaku berhasil dikantongi polisi, yaitu Wahyu Pratomo.
Baca Juga:
"Ada warga yang melaporkan bahwa Wahyu membawa motor milik Maryono. Kami langsung bergerak untuk menyelidiki. Ternyata benar, saat kami datang ke rumah Wahyu ada motor sesuai dengan identitas yang dilaporkan warga," ungkap Kapolres Klaten AKBP Agus Djaka Santosa diwakili Kasatreskrim AKP Edy Suranta S.
Dia menambahkan, dari keterangan Wahyu, Tim sergap yang dibentuk satreskrim kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lain. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dalam waktu sepekan.
KUDUS - Empat anggota sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil dibekuk Satreskrim Polres Klaten. Dalam menjalankan aksinya,
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur