Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
Selasa, 15 April 2025 – 15:06 WIB

Kasus pemerasan dengan modus penggerebekan menghebohkan warga Pekanbaru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan kekerasan,” tegas Syafnil.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa. (mcr36/jpnn)
Seorang pria berinisial JF (29), warga Jalan Suka Karya, menjadi korban setelah dijebak oleh sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari komunitas LGBT.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil