Komplotan Maling Motor Beraksi di Bandung, Pakai Pistol, Eits, Ternyata
Jumat, 24 September 2021 – 15:34 WIB

Para pelaku pencurian sepeda motor saat di Mapolresta Bandung, Rabu (22/9). Foto: Dokumentasi Polresta Bandung
Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 motor hasil curian dan beberapa korek api berbentuk pistol.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Komplotan maling motor yang beraksi di salah satu Wisma Kabupaten Bandung, memakai modus tak biasa.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST