Komplotan Maling Motor Beraksi di Bandung, Pakai Pistol, Eits, Ternyata
Jumat, 24 September 2021 – 15:34 WIB
Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 motor hasil curian dan beberapa korek api berbentuk pistol.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Komplotan maling motor yang beraksi di salah satu Wisma Kabupaten Bandung, memakai modus tak biasa.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat