Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
Jumat, 18 Oktober 2024 – 04:44 WIB

Polisi tampilkan tiga pelaku pencurian motor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
"Inisial AF (DPO) saat ini masih dalam pengejaran, merupakan otak di balik aksi pencurian ini," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta dan Depok selama enam bulan. Motor dijual sekitar Rp 2,5 juta.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Tak cuma bermain di Jakarta, komplotan maling motor ini juga menyasar kendaraan di Depok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang