Komplotan Pembuat Tes Antigen Palsu di Banyuwangi Dibekuk, Lihat DPO Ini
Kamis, 02 September 2021 – 12:25 WIB
"Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Pembagiannya dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman enam tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO," kata Nasrun. (mcr12/jpnn)
Ketiga pelaku membuat dokumen tes antigen palsu sebanyak 48 kali dalam sebulan seharga Rp 100 ribu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer
- Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer