Komplotan Pemeras Tamu Hotel dan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

Komplotan Pemeras Tamu Hotel dan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi
Aparat kepolisian menangkap pelaku pemerasan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pelaku lalu membagi menjadi beberapa tim. Apabila korban menurunkan wanita kenalannya, maka para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke kepolisian dan, mengancam akan dimuat di media.

Adapun para tersangka dikenakan beberapa pasal diantaranya Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman dengan pidana penjara sembilan tahun," pungkasnya.

Sementara itu, tokoh pemuda kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan tindak kekerasan dengan ancaman ini tidak dibenarkan apa pun alasannya.

"Tindakan seperti itu jelas tidak diperkenankan, melanggar hukum. Sudah benar kalau polisi memberantasnya. Kami setuju dan apresiasi sekali tindakan polisi yang cepat menangani kasus ini," kata Sanusi.

Menurutnya, maraknya tindak pemerasan kepada pelaku perhotelan yang terjadi di Tangerang ini sangat mencoreng nama baik kota. Hal itu pun bisa menghambat kenyamanan siapa pun yang berkunjung ke Kota Tangerang.

 "Sangat mengapresiasi tindakan polisi yang sudah cekatan membrangus aksi aksi seperti ini" kata Sanusi.

Ia berpesan kepada pelaku perhotelan juga harus mawas diri untuk memberikan kenyamanan di tempat usahanya. Kalau ada hal mencurigakan jangan sungkan untuk melaporkan tindakan serupa kepada polisi.

Kasatreskrim Polres Kota Tangerang menjelaskan modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News