Komplotan Pencuri Beras yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Diringkus, Nih Penampakannya

Komplotan Pencuri Beras yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Diringkus, Nih Penampakannya
Satreskrim Polresta Balikpapan membeberkan barang bukti dan dua pelaku pencuri beras yang sempat viral di media sosial. Foto : Satreskrim Polresta Balikpapan.

Belasan karung beras itu rencananya hendak mereka jual untuk keperluan sehari-hari. Namun belum sempat terjual mereka keburu terciduk polisi.

Satu rekan dari kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai buronan. Sementara Y dan J kini harus mendekam di balik jeruji duluan.

Baca Juga: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn) 


Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil meringkus pelaku pencuri beras yang sempat viral di media sosial


Redaktur : Budi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News