Komplotan Pencuri Beras yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Diringkus, Nih Penampakannya
Selasa, 29 Maret 2022 – 21:03 WIB

Satreskrim Polresta Balikpapan membeberkan barang bukti dan dua pelaku pencuri beras yang sempat viral di media sosial. Foto : Satreskrim Polresta Balikpapan.
Belasan karung beras itu rencananya hendak mereka jual untuk keperluan sehari-hari. Namun belum sempat terjual mereka keburu terciduk polisi.
Satu rekan dari kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai buronan. Sementara Y dan J kini harus mendekam di balik jeruji duluan.
Baca Juga: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil meringkus pelaku pencuri beras yang sempat viral di media sosial
Redaktur : Budi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap