Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Telah Beraksi 40 Kali

Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Telah Beraksi 40 Kali
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro saat ekspos kasus di Mapolres Karawang. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, PURWAKARTA - Komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil diringkus Satreskrim Polres Kabupaten Karawang. Para tersangka masing-masing berinisial IY ditangkap di Purwakarta, MS diringkus di Karawang serta tersangka IR dan RO ditangkap di Bekasi.

"Komplotan pelaku yang berjumlah empat orang itu ditangkap di tempat berbeda," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro saat gelar kasus di Mapolres Karawang, Senin (3/2).

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kalau para pelaku telah melakukan 40 kali aksi pencurian dengan pemberatan dengan modus memecahkan kaca mobil. Mereka biasa beraksi di wilayah hukum Polres Karawang dan Bekasi.

"Terakhir (sebelum ditangkap) mereka beraksi di Jalan Lingkar By Pass Karawang," katanya.

Para pelaku biasanya melakukan pengintaian calon korbannya terlebih dahulu. Sasarannya ialah tas atau barang-barang yang disimpan dalam mobil. "Empat orang tersangka ini berprofesi sebagai debt collector," katanya.

"Dilihat dari modus yang dilakukan, para tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya," katanya. (antara/jpnn)

Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menangkap empat pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang telah beraksi 40 kali.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News