Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Diringkus, Satu Pelaku Tewas Diterjang Timah Panas
Selasa, 21 Juni 2022 – 10:17 WIB

Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/6). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Tiap beraksi, para pelaku selalu menggunakan kunci letter T dan L untuk membobol kontak kunci motor korban. Para pelaku hanya butuh waktu 2-3 menit untuk mencuri motor korban.
"Targetnya motor yang diparkir tanpa kunci pengaman ganda. Ada lima unit sepeda motor yang kami amankan dari para pelaku," ujar Gidion.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT