Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Diringkus, Satu Pelaku Tewas Diterjang Timah Panas

Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Diringkus, Satu Pelaku Tewas Diterjang Timah Panas
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/6). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Tiap beraksi, para pelaku selalu menggunakan kunci letter T dan L untuk membobol kontak kunci motor korban. Para pelaku hanya butuh waktu 2-3 menit untuk mencuri motor korban.

"Targetnya motor yang diparkir tanpa kunci pengaman ganda. Ada lima unit sepeda motor yang kami amankan dari para pelaku," ujar Gidion.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News