Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Beraksi Lintas Kabupaten

Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Beraksi Lintas Kabupaten
Kapolres Jepara AKBP Warsono menunjukkan barang bukti alat yang digunakan dan tabung elpiji ukuran 3 kilogram di Mapolres Jepar, Kamis (14/7/2022). ANTARA/HO-Polres Jpr

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tabung elpiji dilakukan di beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara.

Untuk Kabupaten Jepara terdapat sembilan tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Welahan, Bangsri dan Kalinyamatan masing-masing dua TKP, kemudian Pakis Aji, Tahunan, dan Pecangaan masing-masing satu TKP.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi menangkap tiga pelaku pencurian tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang beraksi di lintas kabupaten dengan barang bukti 56 buah tabung.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News