Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Beraksi Lintas Kabupaten
Kamis, 14 Juli 2022 – 23:29 WIB
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tabung elpiji dilakukan di beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara.
Untuk Kabupaten Jepara terdapat sembilan tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Welahan, Bangsri dan Kalinyamatan masing-masing dua TKP, kemudian Pakis Aji, Tahunan, dan Pecangaan masing-masing satu TKP.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku pencurian tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang beraksi di lintas kabupaten dengan barang bukti 56 buah tabung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS