Komplotan Pencurian Spion Mobil Ini Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi Jakarta
Jumat, 31 Mei 2024 – 17:27 WIB

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi bersama jajaran dalam jumpa pers pengungkapan sindikat pencurian spion mobil di Jakarta, Jumat. ANTARA/HO
Ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Waspada dengan aksi pencurian spion mobil. Komplotan ini beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky