Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Luar Kota Ditangkap di Jember
Jumat, 02 Desember 2022 – 22:05 WIB
"Kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember cukup tinggi karena dengan penduduk yang banyak, maka kota setempat bisa menjadi pasar yang menggiurkan bagi para pengedar narkoba," katanya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukumannya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Sebanyak 43,94 gram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi diamankan dari tangan para tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini