Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Luar Kota Ditangkap di Jember

Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Luar Kota Ditangkap di Jember
Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo (tengah), memberikan keterangan pengungkapan kasus narkoba yang dgelar di Kantor Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (2/12/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Jember

"Kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember cukup tinggi karena dengan penduduk yang banyak, maka kota setempat bisa menjadi pasar yang menggiurkan bagi para pengedar narkoba," katanya.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukumannya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Sebanyak 43,94 gram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi diamankan dari tangan para tersangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News