Komplotan Penjambret Bacok Polisi

Dua pelaku berinisial DH asal Desa Bacin, Kecamatan Bae dan DR asal Desa Burikan, Kecamatan Kota itu ditangkap beserta barang bukti dua buah telepon selular, celurit, pedang, dan satu motor korban.
Dua temannya berinisial R dan F, dari Kudus, sedang dalam pengejaran petugas karena sudah dikantongi identitasnya.
Sementara itu, tersangka TH juga komplotan para pelaku tersebut, ditangkap karena terlibat tindak kejahatan serupa dengan lokasi kejadian di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. Polres Kudus kini masih memburu lima pelaku yang selama Januari hingga Juli 2021 sudah enam kali melakukan tindak kejahatan.
Para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pelaku berinisial DR mengakui tidak mengetahui jika korbannya merupakan polisi. Pada saat menjambret, pelaku dalam kondisi mabuk.
Hasil kejahatan, menurut pengakuannya, dipakai untuk membeli minuman keras bersama teman-temannya. (antara/jpnn)
Pelaku mengakui tidak mengetahui jika korbannya merupakan polisi. Pada saat menjambret, pelaku dalam kondisi mabuk.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Persiapan Tanding di JSSL Singapore 7’s, Pesepak Bola Putri Usia Dini RI Jalani Pelatihan di Kudus
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Andalkan DMS Cazbox by Metranet untuk Atasi Stunting