Komplotan Penjambret Bacok Polisi

Komplotan Penjambret Bacok Polisi
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David dan Kabag Humas AKP Bambang Sutaryo menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menjambret serta HP saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (12/7). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, KUDUS - Polisi menangkap tiga dari delapan orang komplotan penjambret yang dalam menjalankan aksinya tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam, termasuk salah satunya adalah aparat.

"Dari hasil pengembangan di lapangan setelah mendapatkan laporan adanya kasus penjambretan tersebut, diketahui pelakunya ada empat orang.," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David saat menggelar konferensi pers, Senin.

Setelah tiga orang di antaranya tertangkap diketahui komplotan mereka ada delapan orang.

Dia menyebutkan inisial pelaku yang tertangkap, yakni DH, DR, dan TH, ketiganya warga Kudus yang merupakan komplotan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan aksi kejahatan sebanyak enam kali di tempat berbeda.

Untuk kasus terbaru, pada 9 Juli 2021 di Desa Dersalam, Kecamatan Bae terjadi pada pukul 02.00 WIB ketika korbannya naik sepeda motor Honda Scoopy dan temannya naik Honda Beat berjalan dari arah barat ke timur hendak pulang ke rumah. Setelah melintasi tempat kejadian, korban dipanggil orang tak dikenal yang jumlahnya ada empat orang.

Mengira temannya, korban putar balik menghampiri orang yang memanggilnya.

Namun, setelah sampai di dekat pelaku, tiba-tiba korban dibacok dengan senjata tajam dan mengenai tangan kanan korban sehingga lari menyelamatkan diri setelah terjatuh dari sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan motor dan telepon selular di dalam jok kendaraan dengan nilai kerugian berkisar Rp31 juta.

Pelaku mengakui tidak mengetahui jika korbannya merupakan polisi. Pada saat menjambret, pelaku dalam kondisi mabuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News