Komplotan Spesialis Penjarah Rumah Kosong Ditangkap, Tuh Pelakunya

Komplotan Spesialis Penjarah Rumah Kosong Ditangkap, Tuh Pelakunya
Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang bersama pelaku penjarahan di Polsek Mampang, Jumat (11/11/2022). ANTARA/HO-POLSEK MAMPANG PRAPATAN

Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan penjarahan ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kemudian terhadap satu tersangka, yaitu sebagai penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," kata Budy. (antara/jpnn)

Hati-hati saat meninggalkan rumah. Komplotan spesialis penjarah rumah kosong mengintai.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News