Komplotan Spesialis Penjarah Rumah Kosong Ditangkap, Tuh Pelakunya
Jumat, 11 November 2022 – 21:09 WIB

Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang bersama pelaku penjarahan di Polsek Mampang, Jumat (11/11/2022). ANTARA/HO-POLSEK MAMPANG PRAPATAN
Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan penjarahan ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kemudian terhadap satu tersangka, yaitu sebagai penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," kata Budy. (antara/jpnn)
Hati-hati saat meninggalkan rumah. Komplotan spesialis penjarah rumah kosong mengintai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky