Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memutasi Kompol D terkait kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023, sebagaimana yang diterima pada Senin (31/1).
Menurut surat telegram tersebut, terdapat 180 polisi yang dimutasi, salah satunya Kompol D.
Kompol D dimutasi dari jabatan sebelumnya, yakni Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).
Perwira menengah Polri itu juga menambahkan pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung.
Dia menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.
"Program Bapak Kapolda (Irjen Fadil Imran) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward pasti ada punishment," kata Trunoyudo.
Kompol D dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. Kompol D sebelumnya telah diperiksa atas dugaan pelanggaran etik.
- Lokasi 5 Gerai SIM Keliling Jakarta, 22 Maret
- Kapolres Bekasi Kota jadi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
- Daftar Lokasi 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang di Bandara Soetta, Begini Modus Pelaku
- Penipuan Bermodus Surat Tilang Lewat WhatsApp Marak, Polda Metro Jaya Beri Imbauan Begini
- Aksi Begal Makin Ngeri, Sahroni Dukung Tindakan Tegas Polda Metro Jaya