Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya

Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Antara

Sebelumnya, Kompol D telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 Huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat. (antara/jpnn)

Kompol D dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. Kompol D sebelumnya telah diperiksa atas dugaan pelanggaran etik.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News