Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Rabu, 01 Februari 2023 – 18:42 WIB
Sebelumnya, Kompol D telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 Huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat. (antara/jpnn)
Kompol D dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. Kompol D sebelumnya telah diperiksa atas dugaan pelanggaran etik.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa