Kompol Hardan Ungkap Motif Menantu Bunuh Mertua di OKU Selatan, Ya Tuhan

Kompol Hardan Ungkap Motif Menantu Bunuh Mertua di OKU Selatan, Ya Tuhan
Ilustrasi pelaku kasus menantu bunuh mertua. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Setelah itu, pelaku mendatangi rumah sang mertua dengan membawa sepotong kayu bulat dan senjata tajam jenis parang di pinggang.

Setibanya di tempat kejadian perkara, pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan kayu dan parang.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian leher dan kepala sehingga bersimbah darah.

Mertua pelaku itu meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Simpang," ujar Kompol Hardan.

Tersangka SU akan dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 351 Ayat (3) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.(antara/jpnn)

Wakapolres OKU Selatan Kompol Hardan mengungkap motif menantu bunuh mertua secara sadis. Ini yang terjadi sebelum pembunuhan itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News