Kompolnas: Adrianus Tidak Melanggar Kode Etik
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tetap melakukan sidang dewan etik kepada Adrianus Meliala. Meskipun, pakar kriminolog itu sudah meminta maaf dan mencabut pernyataanya yang menyudutkan Mabes Polri.
Dalam sidang dewan etik yang berlangsung di kantor Kompolnas di Jakarta itu, Adrianus mencapat cecaran pertanyaan dari para anggota dan tokoh ahli. Selain anggota Kompolnas memang turut juga hadir beberapa tokoh yakni, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif, Bagir Manan, Irjen Farouk Muhammad, dan Irjen Roni Liawa.
Sidang dewan etik itu berlangsung tertutup. Awak media tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar. Ruangan rapat pun ditutup rapat.
Usai rapat, Syafii Maarif mengatakan bahwa sidang itu untuk meminta pendapat dari para tokoh. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang dewan etik. Namun, dia mengatakan bahwa Adrianus tidak bersalah. “Tidak ada pelanggaran,” katanya.
Menurut Syafii, justru Adrianus adalah seorang pejuang. Karena itu, dia tidak takut melontarkan kritik pada korps Baju Coklat itum “Jangan matikan daya kritis. Seharusnya Polri harus terbuka menerima masukan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengatakan mendukung pernyataan dari Syafiie. Dia menjelaskan Kompolnas akan terus memberikan masukan pada Polri. “Kami akan terus bekerja. Ini untuk kemajuan Polri,” ujarnya.
Pada bagian lain, Adrianus yang mengenakan pakaian serba hitam enggan memberikan pernyataan ketika dikonfirmasi. “Saya puasa bicara dulu,” tuturnya. (aph/dio)
JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tetap melakukan sidang dewan etik kepada Adrianus Meliala. Meskipun, pakar kriminolog itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku