Kompolnas Diminta Telusuri Penghentian Kasus Bos Gulaku

Kompolnas Diminta Telusuri Penghentian Kasus Bos Gulaku
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Jenderal bintang dua ini menegaskan, upaya kepolisian dalam hal ini menerbitkan SP3 sudah sesuai prosedur dan tahapan yang dilalui seperti gelar perkara.

Mantan Wakapolda Jawa Timur ini menjelaskan, terbitnya SP3 lantaran tidak ditemukannya cukup bukti dugaan tindak pidana. “Itu (terbitnya SP3) sudah sesuai SOP,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Polri mengklaim SP3 kasus bos Gulaku sudah sesuai prosedur dan tahapan yang dilalui seperti gelar perkara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News