Kompolnas Dukung Upaya Polisi Buru Buronan Kasus Mafia Tanah

Kompolnas Dukung Upaya Polisi Buru Buronan Kasus Mafia Tanah
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memasukkan nama Benny Simon Tabalujan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia adalah pengusaha yang terlibat dalam kasus mafia tanah di DKI Jakarta.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memberikan dukungan penuh kepada polisi yang juga sudah bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Benny yang diduga kabur keluar negeri.

"Saya melihat penyidik sudah melakukan langkah yang benar. Tetapi jika pelapor merasa kurang puas, dipersilakan untuk mengadu ke Irwasda Polda Metro Jaya selaku pengawas internal dan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” kata Poengky kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/11).

Poengky pun mengaku bahwa dia mengikuti kasus ini baru belakangan. Dia menyarankan pelapor Abdul Halim mengadukan ke lembaganya terkait penanganan kasus penyerobotan lahan tanah seluas 7,7 hektare dengan tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih kesulitan menangkap DPO kasus pemalsuan mekanisme permohonan dokumen lahan seluas 7,7 hektare, Benny Simon Tabalujan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik belum update terhadap pengejaran buronan Benny.

"Belum diupdate," kata Ade.

Sebagai informasi, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Benny Simon Tabalujan, pengusaha yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Jakarta masuk dalam buronan Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News