Kompolnas: Kepolisian tak Boleh Diskriminatif Tangani Kasus Rasyid Rajasa
Selasa, 12 Februari 2013 – 21:01 WIB

Kompolnas: Kepolisian tak Boleh Diskriminatif Tangani Kasus Rasyid Rajasa
Seperti diketahui, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500 pada tahun baru.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).
Rasyid dikenakan Pasal 283 jo Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrahman berharap agar kepolisian tidak melakukan bersikap diskriminasi terkait kasus kecelakaan yang menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan