Kompolnas: Kepolisian tak Boleh Diskriminatif Tangani Kasus Rasyid Rajasa

Kompolnas: Kepolisian tak Boleh Diskriminatif Tangani Kasus Rasyid Rajasa
Kompolnas: Kepolisian tak Boleh Diskriminatif Tangani Kasus Rasyid Rajasa
Seperti diketahui, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500 pada tahun baru.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenakan Pasal 283 jo Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrahman berharap agar kepolisian tidak melakukan bersikap diskriminasi terkait kasus kecelakaan yang menjerat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News