Kompolnas Nilai Pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Langkah Perbaikan Internal

Kompolnas Nilai Pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Langkah Perbaikan Internal
Ilustrasi polisi. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro dari jabatannya. Kombes Teguh kini menjadi Pamen Polda Kaltara.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad mengatakan pencopotan tersebut dilakukan karena Teguh tidak menyelesaikan perintah dari Kapolda untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal.

"Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/4).

Budi memastikan pencopotan terhadap yang dilakukan terhadap Teguh sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015.

Selain itu pencopotan juga dilakukan sesuai rekomendasi dari hasil sidang Dewan Pertimbangan Karir.

"Sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara," terangnya.

Budi mengatakan pencopotan itu juga dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang saat ini diusut oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara.

Menurutnya, pencopotan terhadap Teguh juga sudah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Mabes Polri. Ia menyebut langkah itu juga sudah disetujui oleh Mabes Polri. (dil/jpnn)

Langkah Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro dinilai bagian dari perbaikan internal


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News