Kompolnas Pertanyakan Keprofesionalan Polisi Tangani Kasus Mahasiswa UI

Kompolnas Pertanyakan Keprofesionalan Polisi Tangani Kasus Mahasiswa UI
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Athallah Saputra (18), korban tewas ditabrak mobil pensiunan polisi AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, masih disorot publik.

Pasalnya, mahasiswa UI tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mempertanyakan penanganan kasus itu, apalagi Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Poengky menyatakan pihaknya bakal meminta penjelasan ihwal proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu.

"Apakah sudah (penanganan) dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky kepada JPNN.com, Minggu (29/1).

Di sisi lain, Poengky mengatakan penjelasan anak buah Irjen Fadil Imran itu perlu dilakukan agar tidak memunculkan pertanyaan dari publik hingga keluarga korban.

"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ucap Poengky.

Di sisi lain, pihaknya bakal menanyakan perihal pengakuan keluarga korban ihwal dugaan AKBP (purn) Eko yang melakukan pembiaran Hasya terkapar seusai kecelakaan.

Kompolnas mempertanyakan penanganan kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News