Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Pengamat Singgung Modus Lama

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Pengamat Singgung Modus Lama
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Langkah kepolisian menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Athallah Saputra (18) sebagai tersangka dinilai modus lama.

Hasya merupakan korban tertabrak pensiunan polisi dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Menurut pengamat kepolisian Bambang Rukminto, pola penetapan korban sebagai tersangka oleh kepolisian itu sudah menjadi hal lumrah.

"Kalau tersangka penabrak bukan anggota polisi, motifnya cuan, dengan modus jual beli pasal untuk meringankan dakwaan, membebaskan, atau menghentikan perkara," kata Bambang kepadai Minggu (29/1).

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu mengatakan polisi tidak memiliki empati dengan menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka.

"(Polisi, red) Itu tak berempati," kata Bambang.

Bambang mengatakan upaya kepolisian mentersangkakan korban kecelakaan merupakan modus lama penyidik di bagian unit laka lantas, karena enggan menyelesaikan kasus.

Padahal, lanjut dia, peran polisi harusnya sampai pada penyidikan dalam suatu perkara.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto singgung modus lama menanggapi penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas ditabrak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News