Komunitas LGBT Indonesia Kecam Tindakan Biadab Reynhard Sinaga

Arus Pelangi menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, terlepas dari jenis kelamin, orientasi seksual, agama dan kepercayaan.
"Ini yang harus harus dikecam, jangan hanya mengecam kita," katanya.
Tak hanya itu, Stacey juga menyoroti korban pemerkosaan bisa siapa saja, jenis kelamin apa pun.
"Kita sangat yakin pemerkosaan menyebabkan gangguan psikologis luar biasa bagi korban, siapapun mereka, kejahatan seksual tidak dapat diterima," ujarnya.
Baik Riko dan Stacey kembali meminta agar pemerintah segera meloloskan Undang-undang Perlindungan Kekerasan Seksual, yang sudah terlalu lama ditunda.
Sejak tahun 2016, banyak aktivis meminta agar penetapan undang-undang ini dipercepat, setelah adanya pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, oleh sekelompok pria di Bengkulu.
Undang-undang ini berisi sejumlah larangan dan pencegahan kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, prostitusi yang dipaksakan, perbudakan seksual dan kekerasan seksual dalam pernikahan.
Lembaga advokasi LGBT dan kesetaraan gender di Jakarta, Arus Pelangi, mengatakan kasus Reynhard berpotensi mempertebal stigma soal komunitas LGBT di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina