Komunitas LGBT Indonesia Kecam Tindakan Biadab Reynhard Sinaga
Arus Pelangi menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, terlepas dari jenis kelamin, orientasi seksual, agama dan kepercayaan.
"Ini yang harus harus dikecam, jangan hanya mengecam kita," katanya.
Tak hanya itu, Stacey juga menyoroti korban pemerkosaan bisa siapa saja, jenis kelamin apa pun.
"Kita sangat yakin pemerkosaan menyebabkan gangguan psikologis luar biasa bagi korban, siapapun mereka, kejahatan seksual tidak dapat diterima," ujarnya.
Baik Riko dan Stacey kembali meminta agar pemerintah segera meloloskan Undang-undang Perlindungan Kekerasan Seksual, yang sudah terlalu lama ditunda.
Sejak tahun 2016, banyak aktivis meminta agar penetapan undang-undang ini dipercepat, setelah adanya pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, oleh sekelompok pria di Bengkulu.
Undang-undang ini berisi sejumlah larangan dan pencegahan kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, prostitusi yang dipaksakan, perbudakan seksual dan kekerasan seksual dalam pernikahan.
Lembaga advokasi LGBT dan kesetaraan gender di Jakarta, Arus Pelangi, mengatakan kasus Reynhard berpotensi mempertebal stigma soal komunitas LGBT di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketika Yahudi Australia Berubah Pikiran soal Israel, Simak Ceritanya
- Dunia Hari Ini: Rekor Roti Terpanjang di Dunia Dipecahkan di Prancis
- Dunia Hari Ini: Israel Serang Rafah, Meski Hamas Setujui Gencatan Senjata
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Dunia Hari Ini: Lebih dari 70 Orang Tewas Akibat Banjir di Brasil
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23