Komunitas LGBT Indonesia Kecam Tindakan Biadab Reynhard Sinaga

Komunitas LGBT Indonesia Kecam Tindakan Biadab Reynhard Sinaga
Komunitas LGBT di Indonesia mengaku jika mereka terus mendapatkan diskriminasi. (Flickr: Phil Davis)

Arus Pelangi menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, terlepas dari jenis kelamin, orientasi seksual, agama dan kepercayaan.

"Ini yang harus harus dikecam, jangan hanya mengecam kita," katanya.

Tak hanya itu, Stacey juga menyoroti korban pemerkosaan bisa siapa saja, jenis kelamin apa pun.

"Kita sangat yakin pemerkosaan menyebabkan gangguan psikologis luar biasa bagi korban, siapapun mereka, kejahatan seksual tidak dapat diterima," ujarnya.

Baik Riko dan Stacey kembali meminta agar pemerintah segera meloloskan Undang-undang Perlindungan Kekerasan Seksual, yang sudah terlalu lama ditunda.

Sejak tahun 2016, banyak aktivis meminta agar penetapan undang-undang ini dipercepat, setelah adanya pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, oleh sekelompok pria di Bengkulu.

Undang-undang ini berisi sejumlah larangan dan pencegahan kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, prostitusi yang dipaksakan, perbudakan seksual dan kekerasan seksual dalam pernikahan.

 


Lembaga advokasi LGBT dan kesetaraan gender di Jakarta, Arus Pelangi, mengatakan kasus Reynhard berpotensi mempertebal stigma soal komunitas LGBT di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News