Komunitas Sarjana Hukum Muslim Bakal Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Gus Yaqut
Diketahui, SKB 3 menteri ini belakangan menuai pro dan kontra. Selain dari sejumlah politisi di DPR RI, aturan ini juga menarik perhatian pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
"Terkait SKB tiga menteri, tampaknya ada beberapa persoalan," ucap Reza Indragiri, Sabtu.
Salah satu poin yang disorot oleh konsultan di Lentera Anak Foundation ini dalam SKB 3 menteri itu adalah kalimat "Memberikan kebebasan...." sebagai tercantum dalam diktum kedua.
Diktum kedua itu berbunyi; "Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu".
Reza kemudian menyinggung soal Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menggunakan kata 'kemerdekaan', bukan 'kewajiban'. Diksi tersebut memberikan ruang kepada siapa pun untuk memeluk agama apa pun.
Namun, katanya, secara semena-mena, kata 'kemerdekaan' bisa ditafsirkan sebagai jaminan bahwa anak atau peserta didik juga bisa berperilaku sekehendak mereka sendiri.
"Termasuk, anak atau peserta didik, berkat kata 'kemerdekaan', seakan bisa mengabaikan kewajiban mereka untuk berbusana tidak sesuai dengan ketentuan agama mereka. Spesifik, siswi muslimah merdeka untuk berjilbab maupun tak berjilbab," tegas pria asal Rengat, Indragiri Hulu, Riau itu.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Chandra Purna Irawan menyampaikan rencananya menggugat SKB 3 menteri soal seragam dan atribut peserta didik dan pendidik di sekolah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK
- Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas, Tahun Ini Karpet Merah Pemda
- Di Hadapan Para Menteri, Agus Fatoni Beber Langkah & Program Penanganan Karhutla
- Pesan Khusus Menteri Nadiem Makarim di Rakor SPBE 2023, Mohon Disimak
- Bela Palestina, Chandra Suarakan Pembubaran PBB, ICC dan ICJ