Komunitas Sarjana Hukum Muslim Bakal Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Gus Yaqut

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Bakal Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Gus Yaqut
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) memastikan bakal menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dibuat Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021 tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia.

Rencana menggugat SKB 3 menteri itu disampaikan Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, lewat pesan singkat yang diterima JPNN.com, Sabtu (6/2) malam.

"SKB tiga menteri terkait seragam, insyaallah akan kami gugat ke pengadilan," kata Chandra.

KSHUMI juga siap menerima kuasa bagi pihak lain yang merasa keberatan dengan terbitnya SKB 3 menteri tersebut.

"Bagi pendidik, tenaga kependidikan dan siswi +18 dipersilakan apabila ingin memberikan kuasa," sambung Chandra.

Walakin, Chandra yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat belum memerinci ke pengadilan mana gugatan akan dilayangkan.

Termasuk mengenai alasannya mengajukan gugatan atas terbitnya SKB 3 menteri tersebut.

Chandra Purna Irawan menyampaikan rencananya menggugat SKB 3 menteri soal seragam dan atribut peserta didik dan pendidik di sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News