Komunitas Sarjana Hukum Muslim Beber Alasan Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Beber Alasan Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

Karena itu pihaknya dalam permohonan nanti akan meminta MA membatalkan SKB 3 Menteri tersebut.

"Gugatan tersebut bertujuan untuk meminta majelis majelis hakim membatalkan SKB tersebut," tegas pengacara yang juga ketua LBH Pelita Umat ini.

Menurut Chandra, semestinya SKB 3 Menteri tersebut jangan melarang pihak sekolah untuk mewajibkan penggunaan seragam keagamaan bagi yang seagama.

"Kenapa? Karena terdapat di daerah tertentu yang kebiasaan adatnya sangat erat dengan agama, seperti Sumatera Barat," sebut Chandra.

SKB tersebut diketahui mengecualikan aturan tersebut untuk Provinsi Aceh. Menurut Chandra, pengecualian itu karena Aceh merupakan daerah istimewa.

Sementara untuk daerah lain, katanya, sekarang ada namanya otonomi daerah (Otda) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah membuat pengaturan-peraturan untuk masyarakat di daerahnya.

"Daerah kan sekarang ada otonomi, setiap daerah akan membuat regulasi sesuai kearifan lokal, dan kearifan lokal daerah tertentu ada yang sangat erat dengan agama," pungkas Chandra.

Diketahui, SKB 3 menteri ini belakangan menuai pro dan kontra. Selain dari sejumlah politisi di DPR RI, aturan ini juga menarik perhatian pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

KSHUMI mengungkap alasan bakal menggugat SKB 3 Menteri soal seragam dan atribut peserta didik da pendidik di sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News