Komunitas Sarjana Hukum Muslim Beber Alasan Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Beber Alasan Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyatakan bakal menggugat Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang dibuat Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021 tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia.

Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan gugatan uji materil tersebut akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Terkait rencana gugatan SKB 3 Menteri, kami akan gugat ke MA," ucap Chandra kepada JPNN.com, Minggu (7/2) malam.

Terkait alasannya, Chandra pun membeberkan bahwa secara konsep (formil) SKB masuk kategori Keputusan (beschikking).

Namun, katanya, secara meteril, materi SKB 3 Menteri muatannya lebih bersifat peraturan (regeling).

Dengan demikian, kata Chandra, SKB 3 Menteri itu masuk kategori regeling/peraturan.

"SKB tiga menteri itu secara materi bersifat regeling yang memuat norma bersifat umum, abstrak dan berlaku terus-menerus, sehingga gugatan akan kami ajukan ke Mahkamah Agung," kata Chandra.

KSHUMI mengungkap alasan bakal menggugat SKB 3 Menteri soal seragam dan atribut peserta didik da pendidik di sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News