Konflik Internal Melanda Hanura, Ini Respons Menteri Yasonna

Konflik Internal Melanda Hanura, Ini Respons Menteri Yasonna
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyoroti konflik internal yang melanda Partai Hanura. Menurut dia, tak seharusnya konflik internal mencuat hingga membelah partai yang didirikan Wiranto itu menjadi dua kubu.

Yasonna mengatakan, konflik berkepanjangan tak akan menguntungkan bagi Hanura. Karena itu, Hanura sebaiknya bisa segera mengatasi persoalan internalnya ketimbang malah merugi.

“Kedua pihak sebaiknya duduk bersama. Cobalah cari penyelesaian karena pertikaian ini akan merugiakan Hanura,” ucap dia di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1).

Yasonna mengaku telah mengirimkan surat keputusan (SK) Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan Hanura kepada Oesman Sapta Odang (OSO). Tapi, dia juga mengaku menerima berkas hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Hanura kubu Sarifuddin Sudding Cs.

“Kan SK sudah ada, kemudian ada kelompok (munaslub) Ambahara (pengurus Hanura kubu Sudding, red). Dari kelompok Ambahara datang ke saya menyerahkan hasil munas," tambah dia.

Namun, politikus PDI Perjuangan itu tak buru-buru mengambil langkah. Dia lantas menghubungi Mentero Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang juga ketua Dewan Pembina Hanura.

Yasonna mengingatkan Wiranto bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPI) sedang melakukan verifikasi terhadap partai politik yang akan mengikuti Pemilu Legislatif 2019. Karena itu Yasonna mengatakan, konflik internal Hanura jangan sampai membuat partai yang berdiri pada 2006 itu tak bisa ikut pemilu.

Menurut Yasonna, SK Kemenkumham bernomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Hanura di bawah pimpinan Oso justru demi mempermudah partai pemilik 16 kursi di DPR RI itu untuk menjalani verifikasi KPU.

Menkumham Yasonna H Laoly menyoroti konflik internal Partai Hanura antara dua kubu yang berseteru. Menurutnya, Hanura akan rugi jika tak segera menyatu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News