Konflik Keraton Surakarta, Gusti Moeng: Dari Ibunya Saja Gagal, Tak Penuhi Kriteria Perawan

Konflik Keraton Surakarta, Gusti Moeng: Dari Ibunya Saja Gagal, Tak Penuhi Kriteria Perawan
KGPH Mangkubumi (depan tengah) usai kirab budaya di Solo, Sabtu (24/12/2022). Foto: ANTARA/Aris Wasita

jpnn.com - SOLO - Konflik internal Keraton Surakarta, Jawa Tengah, kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir.

Konflik meluas pada penetapan putra mahkota yang sudah diputuskan oleh Paku Buwono XIII.

PB XIII telah menetapkan putra tunggalnya hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya sebagai putra mahkota.

Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang diwakili oleh GKR Koes Moertiyah, mengatakan keputusan penetapan putra mahkota bisa batal demi hukum, baik hukum adat maupun hukum negara.

Menurut GKR Koes Moertiyah atau biasa disapa Gusti Moeng tersebut, PB XIII memiliki putra tertua dari pernikahan sebelumnya, yakni KGPH Mangkubumi.

"Ini adiknya (Purboyo) dipaksa oleh ibunya (permaisuri). Dari ibunya saja gagal, (salah satunya) tidak memenuhi kriteria perawan," kata Gusti Moeng usai kirab budaya, di Solo, Sabtu (24/12).

Gusti Moeng menilai KGPH Mangkubumi lebih tepat ditetapkan sebagai putra mahkota, mengingat yang bersangkutan merupakan putra tertua PB XIII.

"Dia anak laki-laki tertua dari sinuwun (PB XIII), kan harus urut tua. (Penetapan putra mahkota sebelumnya) bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem," katanya lagi.

Konflik internal Keraton Surakarta meluas pada penetapan putra mahkota yang sudah diputuskan oleh Paku Buwono XIII. Simak pernyataan Gusti Moeng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News