Konflik Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Gugatan, Muchdi PR Langsung Bereaksi Tegas

Konflik Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Gugatan, Muchdi PR Langsung Bereaksi Tegas
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (kedua kiri), di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta. (ANTARA/HO-DPP Partai Berkarya)

jpnn.com, JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan terkait kepengurusan Partai Berkarya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono alias Muchdi PR langsung bereaksi.

Mantan Danjen Kopassus TNI AD itu  menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke PTUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Selasa (16/2), tersebut.

"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut," kata Muchdi PR melalui video dari DPP Partai Berkarya, di Jakarta, Rabu (17/2).

Muchdi menjelaskan sejatinya Partai Berkarya tidak hanya menghadapi gugatan itu saja.

Sebab, ujar Muchdi PR, sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.

Enam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 4  di PTUN, dan 1 di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Muchdi menegaskan dari 11 itu, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan.

Tommy Soeharto memenangkan gugatan terkait kepengurusan Partai Berkarya di PTUN Jakarta. Bagaimana reaksi Muchdi PR?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News