Konon Beristri Kerabat Jenderal, Pria Ini Mengaku Bisa Meluluskan Calon Polisi
Selasa, 08 Maret 2022 – 11:39 WIB

Pelaku penipuan kini diamankan polisi. Foto:dok Humas Polres Takalar
"Untuk mengurus anaknya masuk polisi maka korban memberikan uang sebesar Rp 306 juta secara bertahap. Korban ini sangat yakin dengan pelaku bersama istrinya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, polisi menyebut masih ada korban lainnya dari aksi penipuan masuk polisi itu.
Modusnya yang dipakai pelaku juga sama dengan yang dilakukannya terhadap Sukri Daeng Nyali.
"Masih ada orang lain yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus yang sama," ucap AKP Hardjoko.
Baca Juga: AKBP M Berbuat Terlarang, Kariernya sebagai Polisi Terancam Tamat
Atas perbuatannya, Jufri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr29/fat/jpnn)
Pria yang mengeklaim beristri kerabat jenderal di Mabes Polri ini ditangkap setelah mengaku bisa meluluskan calon polisi. Begini ceritanya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu