Konon Beristri Kerabat Jenderal, Pria Ini Mengaku Bisa Meluluskan Calon Polisi
Selasa, 08 Maret 2022 – 11:39 WIB
"Untuk mengurus anaknya masuk polisi maka korban memberikan uang sebesar Rp 306 juta secara bertahap. Korban ini sangat yakin dengan pelaku bersama istrinya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, polisi menyebut masih ada korban lainnya dari aksi penipuan masuk polisi itu.
Modusnya yang dipakai pelaku juga sama dengan yang dilakukannya terhadap Sukri Daeng Nyali.
"Masih ada orang lain yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus yang sama," ucap AKP Hardjoko.
Baca Juga: AKBP M Berbuat Terlarang, Kariernya sebagai Polisi Terancam Tamat
Atas perbuatannya, Jufri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr29/fat/jpnn)
Pria yang mengeklaim beristri kerabat jenderal di Mabes Polri ini ditangkap setelah mengaku bisa meluluskan calon polisi. Begini ceritanya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku