AKBP M Berbuat Terlarang, Kariernya sebagai Polisi Terancam Tamat
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M terancam dipecat dari institusi Polri setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan saat ini AKBP M ditahan di Bidang Propam Polda Sulsel.
Penahanan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Sudah ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan,” kata Komang kepada wartawan, Senin (7/3).
Terkait ancaman sanksi berupa pemecatan atau PTDH, Komang menyebut hal itu tergantung proses sidang kode etik.
"Tentu PDTH jika melanggar kode etik Polri, tetapi kami dahulukan kasus pidananya. Nanti kalau ada vonis baru itu dilakukan," kata dia.
Namun, Komang belum mau menyebut kapan sidang kode etik terhadap AKBP M digelar.
“Tunggu selesai proses penyidikan dahulu, baru ke kejaksaan dan persidangan,” kata Komang.
AKBP M terancam dipecat dari Polri setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Tengah Dipecat
- Melanggar Disiplin dan Kode Etik, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Mencoreng Nama Baik Polri, 6 Anggota Polda Kalbar Dipecat
- Sepanjang 2023, Polda Papua Barat Pecat 38 Personel