AKBP M Berbuat Terlarang, Kariernya sebagai Polisi Terancam Tamat
Senin, 07 Maret 2022 – 21:18 WIB
Dalam kasus ini, selain terancam pemecatan dari Korps Bhayangkara, AKBP M juga bisa dipenjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Kemeriahan Acara Pernikahan di Balai Desa Tiba-Tiba Mencekam, Tamu Tewas Ditusuk OTK
Sebab, dia dianggap melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(cuy/jpnn)
AKBP M terancam dipecat dari Polri setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Tengah Dipecat
- Melanggar Disiplin dan Kode Etik, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat