Konon Bocah di Temanggung Itu Ditenggelamkan Sebelum Tewas, Ada Dukun dan Makhluk Gaib
Selasa, 18 Mei 2021 – 14:58 WIB
"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan ke dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," katanya lagi.
Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80.
Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)
Orang tua dari bocah di Temanggung itu kena bujuk rayu seorang dukun. Polres Temanggung menduga ini kasus KDRT.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- Pemkab Temanggung Buka Rekrutmen 453 CASN 2024
- Bongkar Kelakuan Kurnia Meiga, Azhiera: Aku Pernah Dicekik, Ditendang, Dipukul
- Oh Ternyata, Ini Alasan Mantan Istri Kurnia Meiga Berani Bicara Blak-blakan
- Ungkap Perlakuan Kurnia Meiga, Azhiera: Ada KDRT kalau Aku Melarang Dia