Konon Bocah di Temanggung Itu Ditenggelamkan Sebelum Tewas, Ada Dukun dan Makhluk Gaib

Konon Bocah di Temanggung Itu Ditenggelamkan Sebelum Tewas, Ada Dukun dan Makhluk Gaib
Anggota Polsek Bejen menunjukkan TKP penemuan mayat bocah tujuh tahun. Foto: LUQMAN SULISTIYAWAN/JAWA POS RADAR SEMARANG

"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan ke dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," katanya lagi.

Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80.

Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)


Orang tua dari bocah di Temanggung itu kena bujuk rayu seorang dukun. Polres Temanggung menduga ini kasus KDRT.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News