Konon, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Konten Pornografi
Sabtu, 09 Januari 2021 – 09:53 WIB

Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Hingga berita ini disiarkan, pihak Mabes Polri ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangannya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Febriyanto menilai tindakan Fadli sangat tidak pantas dilakukan karena dia seorang wakil rakyat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI