Konon, Jokowi Sempat Murka, Kenapa Polri Lambat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:06 WIB

Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mahfud MD mengungkapkan sikap Jokowi sebenarnya tegas dalam kasus penembakan Brigadir J.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi