Konon, Kota Depok Siap Terapkan PSBB

Konon, Kota Depok Siap Terapkan PSBB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: ANTARA/Feru Lantara

jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar dapat memerangi penyebaran Corona (COVID-19).

"Berdasarkan informasi dari Provinsi Jawa Barat, data Kota Depok sudah lengkap," kata Idris, Jumat (10/4).

Idris mengatakan saat ini sedang menyiapkan protokol-protokol jika PSBB ditetapkan, meliputi protokol peliburan sekolah dan tempat kerja.

Kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan moda transportasi.

Hal ini kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Demikian pula untuk persiapan-persiapan lainnya, termasuk di dalamnya untuk jaring pengaman sosial.

Namun demikian, lanjut Idris, teknis PSBB di Kota Depok untuk semua sektor belum dapat disampaikan pada saat ini, mengingat status PSBB Kota Depok masih dalam proses pengajuan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan RI.

Usulan PSBB Kota Depok sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dengan Surat Wali Kota Depok Nomor 443/175-Huk/Dinkes Tanggal 7 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.

Surat dan data-data sudah dikirim melalui pesan online dan fisik suratnya secara resmi disampaikan langsung kepada Gugus Tugas PP Covid-19 Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan kesiapannya untuk menerapkan PSBB agar dapat memerangi penyebaran Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News