Konon Lahan Tidur Berizin Dimonopoli Korporasi, Pencabutan HGU Sudah Tepat

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), 192 izin sektor kehutanan dan 38 HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan berbadan hukum yang tidak produktif.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah pemerintah sudah tepat dan termasuk berani.
"Baru sekarang ada pemerintah yang berani dan tegas seperti itu," ujarnya kepada JPNN.com saat dikonfimasi, Jumat (7/1).
Menurut Trubus lahan tidur atau yang tidak dimanfaatkan itu sangat banyak dan penguasaanya dimonopoli oleh korporasi.
"Ini baru sebagian yang dicabut, karena masih banyak yang dikuasai oleh korporasi-korporasi atau perusahaan. Kalau bisa harus lebih banyak lagi yang dicabut," tegasnya.
Menurut Trubus, kebijakan ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan negara dari sektor pajak.
"Kalau ini dicabut tentunya ini berpengaruh, tapi kalau misalnya tanah yang diberi izin tersebut digunakan dengan baik malah pajaknya ke pemerintah lebih banyak," paparnya.
Selain itu, Trubus mengatakan, jika lahan tersebut diolah dengan baik dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah pemerintah sudah tepat dan termasuk berani.
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata