Konon Menag Yaqut Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN, Ini Klarifikasi Kemenag

Konon Menag Yaqut Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN, Ini Klarifikasi Kemenag
Kemenag mengklarifikasi soal isu Menag Yaqut minta masyarakat ikhlas dana haji untuk IKN. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Dia yakin masyarakat sudah makin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah.

"Bagi pihak-pihak yang  menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," pungkas Fauzin. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kemenag memberikan klarifikasi soal kabar Menag Yaqut minta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News