Konon Menag Yaqut Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN, Ini Klarifikasi Kemenag
Minggu, 08 Mei 2022 – 21:05 WIB
“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.
Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Dia yakin masyarakat sudah makin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah.
"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," pungkas Fauzin. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenag memberikan klarifikasi soal kabar Menag Yaqut minta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- HPL Badan Bank Tanah di Wilayah Penyangga IKN Potensial jadi Magnet Ekonomi Baru
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Kemenag Catatkan Rekor MURI Pengukuran Arah Kiblat dengan Lokasi Terbanyak
- Tahun Ini, 292 Pegawai-Pejabat Kemenkeu Pindah ke IKN
- PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik Optimistis IKN Berdampak Positif bagi Perekonomian
- Bicara di Kampus Singapura, RK Ungkap Alasan Indonesia Pindah Ibu Kota