Konon Menag Yaqut Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN, Ini Klarifikasi Kemenag
Minggu, 08 Mei 2022 – 21:05 WIB

Kemenag mengklarifikasi soal isu Menag Yaqut minta masyarakat ikhlas dana haji untuk IKN. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.
Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Dia yakin masyarakat sudah makin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah.
"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," pungkas Fauzin. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenag memberikan klarifikasi soal kabar Menag Yaqut minta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025