Konon, Pasal Masa Jabatan Presiden Bakal Disusupkan di Amendemen UUD 1945

Konon, Pasal Masa Jabatan Presiden Bakal Disusupkan di Amendemen UUD 1945
Arsip Foto - Gedung Nusantara di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2015). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.

Sebab, pada Pasal 37 UUD Ayat 1 bahwa pengajuan usul pasal-pasal di konstitusi baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh 1/3 anggota MPR RI. Artinya, harus ada 230-an anggota MPR RI yang memberikan tanda tangan.

Rachman juga menyebut untuk mengubah pasal-pasal di UUD, sidangnya harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR (460-an orang), sedangkan jumlah anggota DPD RI adalah 136 orang.

"Dengan angka-angka tersebut, suara anggota DPD ditambah suara dari anggota beberapa fraksi (di MPR, red) akan bisa menjegal rencana kubu yang begitu bernafsu mengubah UUD demi bertahan di kursi kekuasaan," tandas Abdul Rachman Thaha.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 hanya memiliki dua agenda saja.

Pertama, penambahan satu ayat pada Pasal 3 untuk memberi kewenangan kepada MPR mengubah dan menetapkan PPHN dan kedua, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden pasca 2024 apabila tidak sesuai PPHN. (fat/jpnn)

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menyatakan amendemen UUD 1945 bakal disusupi agenda menambah masa jabatan presiden dan pengunduran jadwal pemilu 2024 ke 2027.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News