Konon, Putusan Mati untuk Ferdy Sambo Sesuai Harapan Masyarakat

Konon, Putusan Mati untuk Ferdy Sambo Sesuai Harapan Masyarakat
Ferdy Sambo divonis mati. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut putusan mati kepada terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah sesuai harapan masyarakat.

"Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati," ujar legislator fraksi PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Senin (13/2).

Namun, Trimedya pada dasarnya tidak terlalu sepakat dengan putusan mati dalam sebuah peradilan.

Dia merasa urusan berakhirnya nyawa seseorang tidak boleh ditentukan manusia, melainkan hak itu menjadi prerogatif Tuhan.

"Kalau gue bukan penganut mazhab vonis mati. Bagi gue orang meninggal itu yang menentukan Tuhan. Bukan manusia," ujar dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara yang sama.

Sebelum mengucapkan vonis, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa.

Anggota DPR RI Trimedya Panjaitan merasa harapan masyarakat terpenuhi dengan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News